Pendidikan itu mengobarkan api, bukan mengisi bejana

Selasa, 02 Agustus 2022

Tunjangan Non-PNS Tahun 2022

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Adapun pertimbangan diterbitkan regulasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Selengkapnya dapat dibaca sebagai berikut :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya. Komentar anda akan segera kami tanggapi

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Cobalah dulu, baru cerita. Pahamilah dulu, baru menjawab. Pikirlah dulu, baru berkata. Dengarlah dulu, baru beri penilaian. Bekerjalah dulu, baru berharap

Galery Q

Diberdayakan oleh Blogger.