![]() |
Pendataan Non-ASN 2022 |
Pendataan Non ASN sudah di mulai, tinggal login dan mengisi data melalui link website BKN berikut:
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Pendataan non-ASN melalui website BKN terdiri dari 4 Tahapan:
- Pembuatan Akun
- Isi Biodata
- Isi Riwayat Pekerjaan
- Resume/Hasil Akhir
Syarat-syarat Pendataan non-ASN 2022:
- Pembuatan AkunYang di unggah/upload :Pas Foto (menggunakan BAJU PUTIH, Jilbab Hitam (untuk wanita muslim), bacground Biru. (dengan format jpg/jpeg, size max : 200kb)KTP asli (dengan format jpg/jpeg, size max : 200Kb)Persiapan Berkas :Nomor KKAlamat emailNo. Telpon
- Isi BiodataYang di unggah/upload :IJAZAH TERAKHIR (dengan format pdf, size 100kb - 2 Mb)
- Isi Riwayat PekerjaanDalam isi riwayat ini yang di unggah SK dan Slip Gajih dari awal kerja sampai dengan tahun 2021. Ketentuan pengisian riwayat pekerjaan, dari website disyaratkan hanya dapat mengisi 5 baris kolom pengisian. Yang tertera pada baris pertama sudah ada riwayat kerja tahun 2020 sampai 2021. Sisanya tinggal mengklik tambah riwayat pekerjaan.Contoh pengisian scan SK dan scan slip gaji:Misal masa kerja 2017 sampai 2021Baris ke 1 : SK 2020 - 2021 (sudah ada di website)Baris ke 2 : SK 2019 - 2020Baris ke 3 : SK 2018 - 2019Baris ke 4 : SK 2017 - 2018Baris ke 5 : SK 2016 - 2017Demikian juga dengan Slip gaji, sama bentuk pengisian seperti pengelompokan SK masa kerja. Untuk yg masa kerja yg lebih lama atau SK-nya banyak, bisa disesuaikan dan dibagi saja tiap barisnya, agar bisa cukup pada setiap kolom.
- Resume /hasil akhirDalam tahap akhir ini, jangan terburu-buru klik akhiri proses pendataan. Silahkan cek kembali pengisian baik data, tulisan, dan berkas-berkas yang di upload dengan cara meng-klik tombol sebelumnya, lalu cek dari biodata, dan riwayat pekerjaan.
Jadi SELALU PASTIKAN KEMBALI PENGISIAN SEMUA DATA ANDA BENAR. Karena jika ada kesalahan data, data sudah tidak bisa di rubah lagi. PENGISIAN HANYA disarankan MELALUI LAPTOP/KOMPUTER DENGAN APLIKASI CHROME atau MOZILLA FIREFOX versi terbaru dan di isi oleh tiap-tiap Individu yang bersangkutan. Tata cara sudah ada di BUKU PETUNJUK dan YouTube cara pengisiannya. Harap dibaca setiap perintah yang ditulis, dan setiap perintah yang muncul, jangan asal klik. Untuk batas pendataan berdasarkan surat edaran, pendataan berakhir pada 30 september 2022. Jadi sebaiknya sebelum tanggal tersebut pengisian data sudah harus selesai dan cetak BUKTI PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022.
SEKALI LAGI HATI-HATI DALAM PENGISIAN DATA
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya. Komentar anda akan segera kami tanggapi